KPU Sulut Sampaikan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Berdasarkan Regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2024

berita terbaru, Sulut1090 Dilihat

MONITORSULUT —-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut),Senin (26/08) mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Anggota KPU Sulut Salman Saelangi menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta perubahan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Menurut Salman regulasi tersebut telah mencakup berbagai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para calon untuk memastikan proses pemilihan yang transparan dan adil. “PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas mengenai kriteria, tata cara, serta tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

KPU Sulut juga mengimbau kepada seluruh partai politik yang ingin mendaftarkan diri untuk segera mempersiapkan segala kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan demokratis,” katanya.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur ini dijadwalkan akan berlangsung mulai Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustur 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam tahapan Pilkada 2024. (Yulia)