KPSDM dan Kadis Pemdes Sitaro Resmi Dinonaktifkan untuk Fokus Hadapi Pemeriksaan Dugaan Korupsi

Indeks160 Dilihat

Sitaro, Monitorsulut.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menonaktifkan dua Pejabat Tinggi Pratama menyusul proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan keduanya. Keputusan ini diumumkan Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, didampingi Wakil Bupati Heronimus Makainas, pada Jumat, (12/09/2025).

Dua pejabat yang dinonaktifkan masing-masing adalah Stengli Langi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Misje Diane Tamaka, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bupati Chyntia menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memberikan ruang bagi keduanya agar dapat fokus menghadapi proses pemeriksaan hukum tanpa harus terbebani tanggung jawab pemerintahan.

“Kami berharap mereka bisa menyelesaikan kasus yang dihadapi tanpa terbebani urusan pekerjaan pemerintahan,” ujar Bupati.

Sebelum pengambilan keputusan, Pemkab Sitaro telah mengumpulkan data dari Inspektorat dan aparat kepolisian sebagai bahan penelaahan. Selanjutnya, Bupati membentuk Tim Disiplin untuk melakukan sidang internal terhadap kedua pejabat tersebut.

“Kalau dalam proses sidang keduanya sudah bisa dinonaktifkan,” jelasnya.

Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Kini Kosong

Dengan penonaktifan ini, total ada tujuh jabatan tinggi pratama yang kini kosong dan menunggu pengisian melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.

Untuk menjaga kelancaran birokrasi, sejumlah pejabat pelaksana harian (PLH) ditunjuk:

dr. Semuel Raule sebagai PLH Kepala BKPSDM

Novia Tamaka sebagai PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pemkab Sitaro memastikan bahwa pengisian jabatan definitif akan dilakukan secara profesional, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Pemerintahan tidak boleh terhambat,” tegas Bupati.