SKPD Terkait, di Minta Tertibkan  Pelaku Usaha Tanpa Izin 

MONITOR SULUT, Boltim–Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH instruksikan kepada  perangkat daerah (stake holder) terkait pemberian izin pelaku usaha agar lebih proaktif di dalam pengawasan dan penertiban. Hal ini disampaikan Bupati diruangan rapat Kantor Bupati, Selasa (2/7/19).

Diketahui dalam rapat evaluasi yang dipimpin oleh Bupati Sehan Landjar SH tersebut dihadiri oleh Wabub Drs.Rusdi Gumalangit, Sekda Ir.Hi. Muhammad Assegaf serta para pimpinan dari Dinas Perindag UKM dan Pasar, BPTSP, DLH, Disnakertrans, Dinas PUPR, serta Dinas Pol PP.

Kata Bupati, SKPD teknis terkait itu harus selalu mengawasi serta melakukan penertiban bagi semua pelaku usaha termasuk pelaku usaha penyulingan minyak cengkih dan sarang burung walet.

“Segera tertibkan pelaku-pelaku izin usaha tanpa kantongi izin operasi. Bagi pelaku usaha yang  memiliki izin sudah tentu telah mengikuti aturan yang sesuai dengan persyaratan  RTRW, RDTR dan IMB.”terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka di sisi lain pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai.

“Jadi  dengan demikian target yang telah di tetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) akan terpenuhi.”ujarnya.

Bupati dua periode ini juga mengingatkan, bahwa target yang di tetapkan dan realisasi capaian PAD selama ini belum berbanding lurus dengan anggaran pembangunan yang telah di keluarkan oleh pemerintah melalui APBD dan APBN.

“Selama kurun waktu 11 tahun, untuk itu saya minta agar dinas dan badan yang terkait dengan retribusi atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita,”tegasnya

(IK).