MONITOR Sulut – Sosialisasi Sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha tentang sistem OSS Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang mampu mendorong penyelenggaraan PTSP berbasis elektronik, sehingga kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat terintegrasi secara elektronik dan penyederhanaan seluruh izin dapat meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan penerbitan izin dengan memperketat pengawasan. Hal ini diungkapkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Daerah Sulut Fransiscus Manumpil melalui Sekretaris Doli Korengkeng, Rabu (27/10/2021)
Lanjut Korengkeng didampingi Kabid Perijinan Syaloom Korompis memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Investasi /BKPM RI yang telah melaksanakan kegiatan yang bernilai penting dan strategis ini,
Dikatakannya pula, sektor pelayanan perizinan merupakan salah satu sektor utama yang difokuskan Pemerintah untuk terus direformasi agar semakin optimal dalam mendorong laju peningkatan investasi sesuai yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah. Beberapa aspek penting yang terus menjadi sorotan dalam sektor ini, antara lain : pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme, penyederhanaan regulasi perizinan, integrasi perizinan, serta standarisasi perizinan agar semakin efektif, efisien, akuntabel, serta transparan.
” Untuk itulah, penguatan sinergitas kerja dan pemahaman antar penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Sulawesi Utara senantiasa diharapkan, bahkan pendampingan-pendampingan dari lembaga-lembaga Negara terkait, juga sudah menjadi kebutuhan agar langkah kita dalam menciptakan pelayanan perizinan yang baik dapat terwujud,”pungkas Korengkeng mengutip sambutan Kadis Manumpil.
Ditambahkannya pula, dalam pelaksanaannya konsistensi tekad dan komitmen dari penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Sulawesi Utara harus tetap terpelihara dan mampu memberikan kontribusi positif, serta senantiasa satu persepsi, untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di daerah. Sementara itu dari Kementerian Investasi yaitu Kasubdit Tata Kelola dan Integrasi Sistem, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi Bapak Agus Prayitno, MSi dan Kepala Seksi Dukungan Teknis, ibu Fitriana Aghita Pratama (Stv)
Korengkeng Buka Sosialisasi Sistem OSS dalam Mendorong PTSP Berbasis Elektronik
