MONITOR SULUT, MANADO – Konsultasi terkait pajak dan retribusi, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, minggu kemarin kujungi Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Komisi B Revani Parasan, pada saat ini masih banyak pajak yang belum terpenuhi secara maksimal, oleh karena itu pihaknya menanyakan arahan dari Kementerian Keuangan.
“salah satu yang kami konsultasikan yaitu terkait pajak restoran yang hanya menjual satu produk. Menurut informasi dari mereka, restoran seperti itu tidak bisa dikenakan pajak karena hanya satu jenis produk, namun setelah kami melakukan konsultasi dengan Kementerian ternyata semua yang dijual tetap harus dikenakan pajak” ucap Revani ketika ditemui di ruangannya, Senin (24/7) siang tadi.
Adapun lebih lanjut, Politisi partai Hanura ini juga mengatakan bahwa selain pajak restoran, pihaknya juga meminta masukan dari Kementerian Keuangan, agar supaya penghasilan pajak dan retribusi bisa naik.
“jadi kami juga berkoordinasi kira-kira masukan apa yang bisa diberikan supaya pajak itu bisa naik. Termasuk juga terkait penyetoran pajak lewat online untuk mengenjot pendapatan agar bisa naik 100-200%” tandas Revani. (Angel)