MONITORSULUT,MANADO – Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diperjuangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi anggota dewan.
Penegasan itu disampaikan Silangen saat pembahasan KUA/PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Sulut, Senin (10/8).
Silangen menjelaskan, Pokir berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui berbagai kegiatan, termasuk reses. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bahan dalam pembahasan dan perencanaan anggaran daerah.
Ia juga membantah anggapan bahwa anggota DPRD mendapatkan keuntungan dengan mengerjakan proyek yang masuk dalam Pokir.
“Tidak ada itu anggota dewan yang kerjakan proyek Pokir. Kita ini berjuang untuk masyarakat,” tegas Silangen.
Menurutnya, DPRD memiliki tugas untuk memperjuangkan dan mengawal aspirasi masyarakat agar dapat dipertimbangkan dalam APBD. Sementara pelaksanaan program dan proyek pembangunan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau dinas terkait.
Karena itu, Silangen menilai pemahaman bahwa anggota DPRD menjadi pelaksana proyek Pokir merupakan hal yang keliru. Ia menegaskan adanya pembagian tugas yang jelas antara DPRD dan pemerintah daerah.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sedangkan pelaksanaan teknis pembangunan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Silangen juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan program yang berasal dari aspirasi publik. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai peruntukan.
Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan adanya anggota DPRD yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan Pokir.
