MONITOR SULUT, MANADO – Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, rabu (13/9) sore, terlhat beberapa kendaraan dinas milik anggota dewan telah berjajar rapih di lokasi parkiran. Menurut Sekretaris Dewan Provinsi Sulut Bartolomeus Mononutu, hal tersebut dlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota DPRD. Adapun sebagai pegganti kendaraan dinas setiap anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi.
“berdasarkan peraturan tersebut salah satu hak yang diperoleh anggota DPRD adalah dana transportasi, dan dana itu telah diatur di Peraturan Gubernur dan sudah ditandatangani. Oleh sebab itu, ditegaskan bahwa yang memegang kendaraan dinas wajib mengembalikan” ucap Sekwan sembari menjelaskan bahwa pengembalian kendaraan dinas tersebut hanya berlaku untuk para anggota DPRD dan tidak termasuk pimpinan.
Lebih lanjut terkait tunjangan transportasi, Monuntu menambahkan bahwa hal tersebut akan dibayarkan langsung pada bulan oktober nanti.
“untuk tunjangan otomatis akan diberikan. Terhitung dari September tapi nanti akan di bayarkan pada bulan oktober, dan itu tentunya akan rapel” kuncinya. (Angel)