Kemenaker RI Bahas Aturan Pekerja Migran di Sulut Dibuka Kadisnakertrans Erny Tumundo

berita terbaru, Sulut990 Dilihat
Kegiatan Diseminasi Bidang Ketenagakerjaan yang dibuka Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo didampingi Kabid Sandy Kaunang dan Kepala Humas Kemenaker RI

MONITOR Sulut- Berbagai terobosan ODSK di Sulut membuat Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI menggelar kegiatan diseminasi peraturan perundang undangan bidang ketenagakerjaan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia .
Dikatakan Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo bahwa kegiatan diseminasi lebih dititikberatkan pada peraturan perundang-undangan bidang perlindungan pekerja migran Indonesia yang baru diundangkan 22 maret 2017 dan beberapa peraturan no 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia diluar negeri yang substansinya masih relevan dengan UU no 18 tajin 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dalam menunjang dan acuan aparatur sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan stakholder terkait.
Ditambahkan Tumundo, atas nama Pemprov Sulut mmemberikan apresiasi kepada Biro Hukm Kemenaker RI dan jajaran serta panitia pelaksana dalam melaksanakan kegiatan ini, Kamis (21/03/2019) pagi tadi disalah satu hotel ternama dI Manado.

Kabid Sandy Kaunang saat membawakan laporan kegiatan

Sementara itu senada dengan Tumundo Kabid Pengawasan Disnakertrans Sulut Sandy Kaunang SH menyatakan penyelenggaraan diseminasi peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan tahun 2019 dimaksudkan sebagai sarana konsultasi dan koordinasi dalam rangka pembentukan dan penyebarluasan aturan.
Lanjut Kaunang, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai materi yang terkait dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 tentang jaminan sosial pekerja migran indonesia dan sekaligus mendapatkan masukkan pada beberapa peraturan pelaksanaannya yang saat ini masih tahap penyusunan.
Hadir dalam kesempatan ini Humas Biro Hukum Kemenaker, kepala dinas dan staf dari 15 kabupaten Kota, dan instansi vertikal yang terkait yaitu imigrasi, kejaksaan, kepolisian, pengadilan tinggi, Lanudsri dan pegawai pengawas serta bidang terkait di Disnakertrans Sulut. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *