Kadis PMD Minahasa Tegaskan Pergantian Perangkat Desa Harus Lewat Mekanisme, Bukan Keinginan Hukum Tua

MONITORSULUT,MINAHASA – Seluruh Hukum Tua terpilih hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa diingatkan agar tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa setelah resmi dilantik.
Sebab, pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan wajib melalui mekanisme yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Willem Mamesah, S.STP., M.Si, menegaskan, kewenangan seorang Hukum Tua dalam membentuk pemerintahan desa bukan berarti dapat langsung mengganti perangkat desa hanya karena pergantian kepemimpinan.

Menurut Mamesah, seluruh proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Jadi tidak bisa serta merta setelah dilantik kemudian langsung mengganti perangkat desa. Semua ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mamesah.

Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan yang telah ditentukan dalam regulasi, di antaranya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Selain itu, proses pemberhentian juga tidak cukup hanya berdasarkan keputusan Hukum Tua.

Kepala desa terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dengan camat atas nama Bupati. Hasil konsultasi tersebut menjadi dasar pengusulan pemberhentian kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan tertulis. Setelah persetujuan diterbitkan, barulah Hukum Tua dapat menetapkan pemberhentian melalui Surat Keputusan (SK).

“Seluruh tahapan itu harus dilalui. Aturan dibuat agar tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Tak hanya pemberhentian, Mamesah menambahkan, proses pengangkatan perangkat desa baru juga memiliki mekanisme yang sama. Hukum Tua harus melakukan penjaringan atau seleksi calon perangkat desa, berkonsultasi dengan camat, mengusulkan kepada Bupati, hingga memperoleh persetujuan tertulis sebelum menetapkan pengangkatan melalui keputusan kepala desa.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dilakukan tidak sesuai prosedur, maka keputusan tersebut dapat dibatalkan oleh Bupati dan Hukum Tua yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Dinas PMD Minahasa mengimbau seluruh Hukum Tua terpilih agar mempelajari regulasi yang berlaku sebelum mengambil kebijakan terkait perangkat desa.

“Kami berharap seluruh Hukum Tua yang akan dilantik dapat membangun pemerintahan desa yang profesional, mengedepankan aturan, dan menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Pemerintahan desa harus berjalan dengan baik demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Mamesah.