Mitra, MONITORUSLUT.com. – Sesuai dengan edaran dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang adanya kelonggaran dalam penggunaan dana BOS di masa Pandemik COVID-19. Oleh Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara (Mitra), Ascke Benu mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli kuota internet bagi siswa, selama kegiatan belajar dari rumah.
“Untuk itu, semua sekolah yang mendapat dan BOS bisa membelikan siswa pulsa internet, untuk menunjang kegiatan belajar dari rumah, dan ini Ini sudah berjalan dan sudah dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” jelas Benu.
Benu juga mengatakan, pengelolaan dana BOS diserahkan kepada pihak sekolah dan saat ini pihaknya belum tahu berapa jumlah penggunaan dana untuk beli kuoat internet ini.
“Mengenai berapa jumlah penggunaan dana saat ini kami belum tahu pasti karena sekolah yang mengelola dana BOS. Nanti ini bisa dilihat pada laporan penggunaan dana BOS setiap sekolah,” kata Benu.
Ditambahkan, untuk kebutuhan yang diberikan, sesuai dengan mekanisme pembelian kuota internet bagi siswa didasarkan pada permintaan, sesuai dengan kebutuhan siswa di sekolah tersebut.
“Semua tergantung pada permintaan, sesuai kebutuhan dari masing-masing siswa. Sekolah nantinya yang mengelola berapa banyak pembelian paket internet yang dibutuhkan siswa,” ucap Benu.
Lebih lanjut dikatakan, kebijakan ini akan sangat membantu bagi orang tua, mengingat masa pandemi COVID-19 ini yang berdampak pada penghasilan warga akibat terbatasnya aktivitas kerja.
“Harapan kami dalam pengelolaannya haruslah dijalankan menurut kebijakan dan bisa dimanfaatkan dengan baik dan jangan disalahgunakan, demi kelangsungan kegiatan belajar siswa di rumah,” ungkap Benu. (James)