Kaban Atteng : Januari – Juli Terealiasi PAD 45.67 Persen

MONITOR Sulut – Dengan terus menerapkan Protokol Covid 19 pelayanan wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut terus berjalan, sehingga sejak Januari hingga Juli 2020 telah terealisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 45,67 persen atau Rp. 498.727.078.077.Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng SE MSi didampingi Kabid Ocvy Leke dan Kasub Merry Sembe, Kamis (13/08/2020)
Lanjut Atteng, masa pandemi memang sangat berpengaruh, namun dengan berbagai terobosan baik lewat program keringanan pajak yang diberikan Gubernur Sulut, serta pembayaran lewat online membuat wajib pajak semakin sadar pentingnya membayar pajak dalam mendukung pembangunan di masa saat ini.


Dikatakan Atteng pula, untuk pajak daerah total  ada 47,57 persen atau Rp 493,145.220.399, dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berada pada 47,71 persen atau Rp 170.741.294.088, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 39,69 persen atau Rp 124.273,562,100.
Ditambahkannya pula, selain itu untuk PAD lain lain yang sah total Rp 5.581.857.678 atau 57.40 dari denda PKB, BBNKB dan Pendapatan Kerjasama Pemanfaatan Kekayaan daerah.
Atteng mengharapkan seluruh wajib pajak untuk selalu taat dan mengingat waktu membayar pajak, dan tetap menerapkan protokol.kesehatan sesuai dengan pergub tentang kebiasaan baru maka semua wajib cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak agar bisa terhindar dari virus ini. (Stv)