MONITORSULUT,MANADO – Anggota DPRD Kota Manado Ir Jean Sumilat, menjadi salah satu pembawa materi dalam sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan / Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggadakan oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,dan dibuka langsungboleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ester Mamangkey SE,MM yang digelar di ruang serbaguna Pemkot Manado,Kamis (19/08).
Materi yang disampaikan Anggota DPRD Manado Ir Jean Sumilat mengenai Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” kata Sumilat dalam materinya.
Selanjutnya Sumilat menjelaskan tentang penghapusan KDRT, salah satunya untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Tujuan dari penghapusan KDRT adalah untuk melindungi korban dalam rumah tangga, dan harus ada tindakan hukum yaitu menindak pelaku. Selanjutnya, tentunya menjaga keharmonisan rumah tangga,” tukasnya.
Dirinya juga memberikan solusi mengenai bagaimana cara untuk pengajuan KDRT dan TPPO.
“Bagaimana apabila terjadi KDRT dan TPPO?, caranya yaitu mengajukan laporan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Manado di alamat Jalan Balai Kota No 1, Manado. Korban pun berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara,” ungkap Sumilat.
Masa pandemi Covid-19 saat ini, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkat untuk itu perlu ada keterlibatan pemerintah dan aparat untuk meminimalisir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Masa pandemi covid -19 sekarang ini termasuk juga PPKM terjadi, tingkat kekerasan kepada perempuan dan anak meningkat, karena sebagian orang harus bekerja dan belajar dari rumah. Ini menjadi tugas kita bersama untuk melibatkan pemerintah dan aparat dalam mensosialisasikan program ini agar segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga bisa diminimalisir. Stop Kekerasan Kepada Perempuan dan Anak,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah pejabat teknis dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Manado, Camat, tokoh agama, sejumlah LSM, Polresta Manado unit PPA Ibu Asih. (Kireyyulia*)