IVAN-CNR Komit Perhatikan dan Perjuangkan Masyarakat Wajib Pilih

TONDANO, MonitorSulut.com – Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 1

IVAN-CAREIG, dalam keterangan Pers yang dihadiri awak media, Selasa (5/6/2018), di Sekertariat Partai Golkar Kelurahan Ranowangko Kecamatan Tondano Timur.

Menjelaskan, tujuan diadakan jumpa pers bukan dalam agenda pemenangan Paslon Partai Golkar, melainkan memperhatikan dan memperjuangkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilih.

“Tim kami mendapati permasalahan dilapangan dan tujuan konfrensi pers bukan untuk pemenangan, tapi kita menyajikan data sesuai aturan berlaku,” pungkas mantan Wakil Bupati Minahasa.

Lebih lanjut bagi Ketua Pengarah Forum Pemuda Lintas Gereja Sulut, mungkin saja di 6 kabupaten/kota ada terjadi temuan yang sama, kendati demikian kami tidak melihat mereka memaparkan dimedia masa, makanya dalam kesempatan kami yang awal membahas bersama rekan media, biar masyarakat bisa mengetahui apa yang menjadi topik permasalahan.

“Kami melihat permasalahan DPT yang jumlahnya cukup besar 27 ribu pemilih tidak masuk dalam daftar DPT, kemudian yang sudah masuk DPT tidak dipermasalahkan cuma kami merasa ada hak-hak masyarakat diabaikan oleh KPU,” tambahnya.

Selain itu ungkapnya, mengapa kami mengadakan konfrensi pers, karena sudah pernah dibuka ruang resmi tapi apa yang menjadi keluhan tidak mendapat respon.

Olehnya, diharapkan Pers bisa menyampaikan informasi ke publik terkait apa yang menjadi temuan agar masyarakat melihat langsung, soalnya waktu penyampaian dari kami kepada KPU jumlah komisioner waktu itu tidak lengkap.

Senada disebutkan Calon Wakil Bupati Careig Naichel Runtu yang mana, koreksi lantaran ada penilaian hak-hak masyarakat diabaikan oleh KPU.

“Ada indikasi menghilangkan hak pemilih karena sesuai data yang ada pada kami valid untuk pertanggungjawaban, kami menganggap persoalan ini melanggar konstitusional,” beber mantan Wakil Ketua DPRD Minahasa.

Disamping itu ungkap CNR, bila ada kesalahan hendaknya kita koreksi bersama dan manakala ada yang salah diperbaiki bersama, tapi kalau diabaikan konteksnya menjadi lain.

Menurutnya, ini menjadi contoh yang harus ditindaklanjuti, sebab 27 ribu pemilih potensial tidak terdaftar dalam DPT, apalagi hasil temuan ada penduduk non Minahasa bisa mendapatkan e-KTP, sedang penduduk asli Minahasa tidak memperoleh e-KTP.

“Sebagai warga asli Minahasa kita perlu membela rakyat, begitu juga indikasi penggelembungan alias penggantian pemilih adalah contoh buruk yang kami peroleh,” ucap CNR,” seraya mempersoalkan mengapa proses verifikasi faktual KPU tidak melibatkan tim kampanye. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *