Insiden Pencopotan Foto Bupati James Sumendap Sampai ke Kemendagri

berita terbaru, Mitra250 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com – Dihari pertama kerja Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ronald Kandoli telah terjadi insiden pencopotan foto Bupati James Sumendap dan adanya kelompok masyarakat yang meneriakan ‘pilih kotak kosong’ di Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Jumat, (15/2). Hal ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono ketika dihubungi via telepon oleh sejumlah wartawan, menegaskan agar Plt Bupati harus dapat menjaga kondisi ketertiban di daerah. Serta mengingatkan agar dapat memahami tugas dan tanggung jawab serta kode etik sebagai pelaksana tugas menggantikan posisi bupati yang sedang melaksanakan cuti.

“Sebagai Plt bupati, dia harus paham akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt, serta melaksanakan tugas pokok serta fungsi sebagai pelaksana tugas. Dan yang paling penting harus paham akan kode etik sebagai Plt,” kata Sumarsono.

Sumarsono juga menambahkan jika Plt Bupati wajib memastikan fungsi serta urusan pemerintahan berjalan dengan baik, dan semua satuan perangkat daerah melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan bidang tugasnya.

“Selain mengatur pemerintahan, Plt juga harus bisa menjamin keamanan dan ketertiban di daerah, apalagi dalam pelaksanaan Pilkada. Serta menjamin Pilkada aman dan nyaman. Selain itu urusan lainnya sebagai kepala daerah seperti membahas dan menandatangani Perda dan pengisian jabatan tapi wajib mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ucap Sumarsono..

Menurut Sumarsono, semua simbol terkait dengan Bupati yang sedang cuti tidak ada perubahan, termasuk pemasangan foto kepala daerah.

“Seperti foto, tidak boleh diturunkan itu berlaku di Kantor Bupati serta semua fasilitas pemerintah daerah di Mitra. Karena Bupati saat ini hanya cuti sementara, dan akan kembali menjalankan tugasnya seperti biasa ketika sudah selesai cuti,” jelasnya.

Sumarsono juga menegaskan, jika Plt Bupati tidak melaksanakan tugas serta kode etik yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi tegas.

“Apabila sebagai pelaksana tugas tidak dapat menjalankan tugas serta kode etik yang ada, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan statusnya sebagai Plt,” tegas Sumarsono.

Sumarsono juga mengingatkan kepada Plt Bupati agar dapat menjaga sikap netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, sambil meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ikut mengawasi.

“Hanya mengingatkan, sebagai Plt. harusbisa menunjukkan sikap netralitas dalam Pilkada serentak ini, karena jika tidak dapat dikenakan sanksi tegas. Panwaslu juga dimintakan untuk bisa ikut mengawasi jalannya pemilihan serentak kepala daerah,” ungkap Sumarsono. (James)