Ini Penjelasan Bupati JS Terkait Polemik Lahan Kantor Camat Belang

berita terbaru, Mitra711 Dilihat

MONITORSULUT, Mitra  –  Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, SH, MH, menanggapi persoalan tanah Kantor Camat Belang, Mitra yang menjadi polemikan warga. Sehingga ada beberapa warga yang melakukan aksi demo didepan kantor Camat Belang. Yang menuntut hak hukum atas tanah yang diduduki pihak Kecamatan Belang.

 

Bertempat di Sport Hall Kantor DPRD, Rabu (16/11).  Kepada sejumlah media ,  Bupati Sumendap mengatakan, ada beberapa masyarakat belang yang telah melakukan demonstrasi, terkait tentang kepastian hukum yang telah yang telah mereka perjuangkan.

 

“Saya mau menjelaskan, menurut sejarah kantor Belang itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham,” ungkap Sumendap.

 

Bupati Sumendap juga mengatakan, Kabupaten Minahasa Tenggara tidak pernah mengambil hak-hak dari masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga di Kabupaten Mitra.   Disaat kabupaten Minahasa Tenggara ada, ketika lahir, masih ada juga Kabupaten sebelumnya yaitu, Minahasa Selatan atau Kabupaten Minahasa. Kalau mereka merasa diri seorang yang beriman, bawahlah kerana Hukum. Karena disitulah, kita bersama- sama akan mendapatkan kepastian akan kepemilikan.

 

“Di kecamatan  Belang pasti memahami akan hal ini.  Untuk itu Saya tegaskan jika selama saya masih menjadi kepala daerah. Tidak ada satupun, dengan cara apapun. Kalau masuk area- area milik pemerintah Kabupaten Mitra, saya akan lawan, saya akan menjadi yang terdepan,” ujar Sumendap.

 

Lebih lanjut Sumendap juga mengatakan, apabila ada yang akan melakukan cara-cara, norma-norma sesuai yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melalui pengadilan. Kami akan menghormati, apa bilah Kabupaten Minahasa Tenggara kalau dalam gugatan perdata itu kalah, kami akan menyerahkan itu kepada masyarakat.

 

“Saya ingatkan, kepada orang-orang dibalik itu yang kurang memahami. Jangan terjerumus, kepada orang-orang yang mempunyai kepentingan -kepentingan yang besar. Untuk merongrong sendi kehidupan pemerintah yang ada di Kabupaten Mitra.  Tetapi, apabila melakukan tidakan tidak sesuai dengan norma hukum. Pemerintah akan bertindak tegas,” kata Sumendap. (*/Jw)