Ini Lima Nama Pajabat Hukum Tua Di Mitra Yang Diantik

berita terbaru, Mitra1014 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com — Bertempat di Atrium Kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi Penjabat Hukum Tua Desa Ratatotok Dua, Ratatotok Timur dan Moreah Satu Kecamatan Ratatotok, serta Desa Kuyanga Kecamatan Tombatu Utara dan Ranoketang Kecamatan Touluaan. Yang di lantik Asisten 1 Setda Mitra Jani Rolos mewakili Bupati James Sumendap SH, Senin (5/8).

Rolos saat membawakan sambutan Bupati mengatakan, Pemkab Mitra melantik para Penjabat Hukum Tua menggantikan para Hukum Tua Definitif yang telah usai masa jabatannya, sebagai perwujudan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dalam upaya membangun negeri mulai dari daerah pinggiran atau dari desa. Dengan adanya jajaran pemerintah desa maka percepatan pembangunan kawasan desa dapat dilakukan dalam rangka pengentasan kemiskinan.

Dana Desa (Dandes) Mitra di tahun 2019 ini berjumlah Rp 105,2 Milyar, meningkat Rp 12 Milyar dari tahun sebelumnya. Peran para penjabat hukum tua sangat strategis untuk mencapai semua target pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan terlebih Pemkab Mitra,” ucap Rolos.

Lebih lanjut Rolos mengatakan, Pemkab Mitra telah berkomitmen untuk meningkatkan capaian pembangunan di 135 desa di wilayahnya. di bawah kepemimpinan Bupati James Sumendap dan Wakil Jesaja Jocke Legi telah terbukti meningkatnya kesejahteraan warga, masifnya pembangunan fisik dan infrastruktur,serta semakin indahnya Tanah Patokan Esa itu.

 

“Bupati berpesan agar para penjabat Hukum Tua dapat bekerja cerdas, kerja tuntas dan kerja hebat. Berikan pelayanan prima bagi warga dan kelola semua potensi desa dengan baik dan transparan dalam setiap penggunaan anggaran,” ujar Rolos saat menyampaikan pesan Bupati Sumendap..

Bupati JS melalui Asisten 1 Jani Rolos meminta jajaran aparat pemerintah desa untuk terus berbenah demi maksimalnya program pemerintah bagi masyarakat. Bupati berjanji akan memberi sanksi tegas jika terjadi penyimpangan.

 

Pemerintah Desa sebagai eksekutor dalam mengeksekusi program pembangunan di desa, dengan bersinergi dengan program prioritas Pemkab Minahasa Tenggara. Para Hukum Tua juga menjadi corong menyampaikan informasi keberhasilan pembangunan dan program yang sedang dijalankan pemerintah. Ciptakan suasana aman, rukun dan damai dalam kehidupan bermasyarakat. Transparansi, jujur dan akuntabel harus menjadi prinsip dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

 

Adapun para Penjabat Hukum Tua yang dilantik serta diambil sumpah-janjinya itu di antaranya : Steny Mamonto (Ratatotok Dua), Sukardi Modeong (Ratatotok Timur), Ferry Anggonaloy (Moreah Satu), Dysce L Kindangen (Kuyangan), Agustinus F Rampengan (Ranoketang Atas). (James)