MONITORSULUT,Boltim–Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan kepada seluruh pelaku usaha pangkalan tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) se-Boltim agar jangan bermain curang dan nakal.
Hal ini sesuai penyampaian Kepala Disperindagkop dan UKM Boltim, Ramlah Mokodompis kepada sejumlah awak media siang tadi, Selasa (20/08/2019).
”Kuota LPG yang masuk dihitung dari jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada diboltim, jadi pastinya cukup jika dibagi sesuai ketentuan yakni 1 KK mendapatkan 1 tabung,” ujar Ramlah.
Menurutnya, LPG bersubsidi tersebut tidak diperkenankan untuk dijual grosir atau disuplai ke warung-warung. Itu dilarang sesuai surat edaran dari PT. Mangimbali Sejahtera selaku Distributor.
”Namun edaran itu tidak diindahkan hingga saat ini, kenyataannya LPG sering ditemui diwarung pedagang. Kami juga selaku pengawas dengan segala kekurangan tenaga mengaku tidak mampu menjaga selama 1X24 jam. Begitu tabung masuk ke pangkalan, masyarakat langsung mengantri,” terangnya.
Lanjut Ramlaj, jika pihaknya menindak, semisal ada kedapatan warung yang menjual sebanyak 10 tabung LPG, maka pangkalannya akan dikenakan sangsi semacam dikurangi kuotanya sebanyak yang disalurkan.
”Akan dikurangi 10 tabung jatahnya dan dipindahkan kepangkalan lain. Dan jika ditemui seperti itu, kami akan segera mengambil tindakan melaporkan hal tersebut ke pihak Distributor, nanti mereka (Distributor-red) yang memberikan sanksi. Karena yang salah disini adalah pemilik pangkalan yang nakal,”tegasnya.
Masuknya stok LPG dari daerah lain keboltim, tambahnya, seharusnya masyarakat disini (Boltim) tidak akan kekurangan gas.
”Kami pernah temui warung menjual LPG namun labelnya bukan dari Boltim. Pemilik warung saat ditanyai mengaku mendapatkan stok tersebut dari daerah lain, sehingga kami pun tidak punya kewenangan melarang hal itu. Namun demikian, jika seperti itu, harusnya diboltim sendiri tidak ada kelangkaan gas. Tidak menutup kemungkinan, kuota untuk Boltim bocor dan keluar kedaerah lain,”tambahnya.
Berikut isi surat edaran yang dikeluarkan PT. Mangimbali Sejahtera sebagai peraturan bagi pangkalan Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Boltim :
1. Tidak boleh mengambil LPG 3 kg ke agen lain (satu pangkalan satu agen).
2. Dilarang menimbun LPG 3 kg dengan tujuan untuk keuntungan sendiri dan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg.
3. Pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.
4. Pangkalan tidak diizinkan menjual LPG 3 kg ke industri dan pengecer.
5. Pangkalan wajib memprioritaskan konsumen pengguna langsung/rumah tangga dan atau usaha mikro disekitarnya.
6. LogBook pangkalan diisi oleh pembeli langsung tanpa rekayasa.
7. Pangkalan wajib memiliki lokasi penjualan yang tetap (tidak mobile) serta memasang papan pangkalan yang mencantumkan harga HET setempat.
8. Pembelian Gas LPG harus transfer (mocash). Bisa diambil tunai kecuali ada pemberitahuan langsung oleh admin perusahaan.
9. Pangkalan LPG 3 kg harus memasarkan LPG NPSO (Bright Gas) ke masyarakat minimal 5 tabung refil (isi)/ bulan.
10. Tidak dibenarkan menjual LPG 3 kg secara grosir.
Apabila pangkalan tidak menaati peraturan diatas, maka pangkalan akan diskorsing oleh agen dan dicabut izin pangkalan.(**)