Gugatan Distribusi BBM Bersubsidi Kaluwatu Resmi Dicabut

Sangihe36 Dilihat

MONITORSULUT,Sangihe- Gugatan perdata terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir. Penggugat Alfit Tatawi mencabut gugatannya terhadap Bupati Kepulauan Sangihe dalam sidang di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).

Perkara dengan register Nomor 2/Pdt.G/2026/PN Thn tersebut sebelumnya diajukan sebagai bentuk keberatan atas mekanisme distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah Kampung Kaluwatu. Dalam persidangan, penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim dan ditetapkan secara resmi di persidangan.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam perkara ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda, Kristianus Sasube, bersama tim hukum pemerintah daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.

Kristianus menegaskan, bahwa pemerintah daerah menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan penyediaan, penetapan kuota, serta distribusi BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Peran pemerintah daerah hanya sebatas pengawasan dan pengendalian,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengusulkan penambahan kuota minyak tanah bersubsidi kepada BPH Migas. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Setelah dilakukan dialog dan penjelasan antara tim hukum pemerintah daerah dan penggugat, Alfit Tatawi akhirnya mencabut gugatannya. Dengan pencabutan tersebut, proses pemeriksaan perkara dinyatakan selesai,” tutup Sasube. (Moy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *