MONITORSULUT——-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai langkah untuk menekan beban ekonomi masyarakat.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak terjadi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2026.
Selain itu, Pemprov Sulut juga menghapus penerapan pajak progresif kendaraan bermotor.
Kebijakan ini memungkinkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.
Gubernur Yulius Selvanus juga mengumumkan pembebasan pokok PKB satu tahun berjalan bagi kendaraan bermotor dari luar daerah yang akan melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Utara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera memindahkan administrasi kendaraan ke daerah setempat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini dengan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat Sulut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.
(Yulia)
