MONITORSULUT,MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan perusahaan yang menjalankan usaha di daerah harus menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal itu disampaikan Yulius dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/8/2026), saat memberikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada Masyarakat.
Menurut Yulius, perusahaan mendapatkan keuntungan dari aktivitas usaha di daerah dengan memanfaatkan sumber daya alam, tenaga kerja lokal dan fasilitas publik. Karena itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjaga lingkungan.
“Pembangunan daerah adalah proses peradaban, bukan semata hitungan ekonomi,” tegas Yulius.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut disusun untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara berjalan secara adil, inklusif dan berkelanjutan. Regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Enam Bentuk Program TJSL
Dalam Ranperda tersebut, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat dilakukan melalui sejumlah kegiatan. Di antaranya pembinaan lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, serta kemitraan dengan UMKM dan koperasi.
Selain itu, perusahaan dapat memberikan bantuan untuk penanganan bencana dan kegiatan sosial, membangun infrastruktur dasar dan sanitasi, serta mendukung pembinaan kepemudaan dan olahraga.
Pemerintah daerah nantinya berperan menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pemprov juga akan mendorong pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta melakukan pembinaan dan pengawasan bersama pemerintah kabupaten dan kota.
Program TJSL juga diarahkan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan dan berbagai kebutuhan masyarakat berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Lalai
Ranperda ini akan berlaku bagi perusahaan yang memiliki kewajiban menjalankan TJSL maupun perusahaan yang secara sukarela berkomitmen melaksanakan program tersebut. Ketentuan juga mencakup perusahaan yang memiliki kantor pusat, cabang maupun unit pelaksana dengan aktivitas yang berdampak lintas kabupaten/kota.
Perusahaan yang memiliki kewajiban TJSL tetapi terbukti tidak melaksanakannya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan yang dinilai aktif dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah akan mendapat penghargaan dari Pemprov Sulut.
Penghargaan dapat berupa piagam maupun bentuk apresiasi lainnya. Kontribusi positif perusahaan juga dapat dipublikasikan sebagai bentuk penghargaan sekaligus mendorong lebih banyak perusahaan terlibat dalam pembangunan Sulawesi Utara.
