MONITORSULUT——- Menyambut perayaan Natal 2025, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE kembali memperpanjang program Sukacita Natal hingga 20 Desember 2025.
Program ini memberikan beragam keringanan pajak kendaraan bagi warga yang masih memiliki tunggakan, sebagai bentuk perhatian pemerintah agar masyarakat dapat memasuki momen Natal dengan lebih tenang.
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menghadirkan sejumlah potongan dan pembebasan pajak.
Untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, pemerintah memberikan pembebasan 100 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, dan mobil di atas 200 cc tetap mendapat keringanan berupa diskon 50 persen untuk tunggakan PKB.
Tidak hanya itu, Pemprov Sulut juga menawarkan keringanan ekuivalen PKB dan opsen PKB setara nilai PKB sebelum kebijakan opsen diterapkan. Bagi warga yang menunggak denda PKB, seluruh beban denda turut dihapuskan, termasuk pembebasan tarif PKB progresif.
“Kebijakan ini meringankan beban finansial masyarakat yang berupaya menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka,” ujar Gubernur Yulius Selvanus.
Masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo juga memperoleh keuntungan lain, yakni diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati sembilan bulan sebelum masa jatuh tempo. Menariknya, potongan tersebut diberikan otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Untuk menikmati fasilitas keringanan ini, warga hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK, notice pajak, serta akta atau dokumen pendirian bagi perusahaan, dan meterai Rp10.000.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang pajaknya telah melewati batas, agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.












