Gubernur Olly Tegaskan Jangan Ada Orang Miskin Ditolak di Rumah Sakit

berita terbaru, Sulut2473 Dilihat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE

Ternyata selain puskesmas yang pelayanannya sering membuat masyarakat gerah, kini rumah sakit pemerintah dan swasta pun ikut menjadi perhatian Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menegaskan jangan ada lagi orang miskin ditolak dirumah sakit.
Lewat Akun facebook, Dondokambey prihatin dengan banyakanya keluhan menyangkut pelayanan rumah sakit, dan meminta aturan UU Kesehatan dishare agar semua orang tahu
“Tolong share sebanyak banyaknya agar banyak orang tahu,” tandas Dondokambey
Lanjut Gubernur, ada sanksi bagi rumah sakit yang menolak pasien. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien atau meminta uang muka dalam UU kesehatan 36/2009 pasal 32 ayat 2


Lanjut Olly panggilamn populisnya, bila melanggar dikenakan denda maksimal 200 juta dan penjara 2 tahun bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang melanggar pasal 32 ayat 2
Bahkan bila menyebabkan kematian dipenjara maksimal 10 tahun dan denda 1 miliar, termasuk bila ada RS yang menerapkan kebijakan deposit atau uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline. Kementerian kesehatan telp 021-1500567. (stv)