MONITOR Sulut – Perhatian Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Steven Kandouw untuk meminta kepada pemerintah pusat cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru terbukti dengan surat edaran yang dikeluarkan bernomor 850/19.12670/Sekr-BKD. Hal ini diungkapkan Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen didampingi Kaban BKD Sulut DR Femmy Suluh.
Dikatakan, Silangen bahwa ini merupakan perjuangan Gubernur Sulut sehingga mendapat perhatian Presiden Joko Widodo sehingga permohon cuti di Sulawesi Utara khusus hari raya natal tahun 2019 dan tahun baru masehi 2020 diterima.
Ditambahkan Suluh, bahwa surat edaran ini telah dikirimkan ke Kabupaten/Kota.
Ini isi surat edaran, Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 508 Tahun 2019 tentang
Penetapan Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi
2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Cuti Bersama Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru Masehi 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harlan Lepas atau sebutan lainnya pada setiap Instansi Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 26, 27, 30, dan 31 Desember 2019 serta pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020,
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 1 adalah Instansi Pusat (kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural) yang memiliki unit kerja/unit
pelaksana teknis atau sebutan lainnya yang berkedudukan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Daerah (perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota);
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud angka 2 yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan Cuti Bersama Khusus tersebut,
sehingga pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan balk dan
berlangsung sebagaimana mestinya. (stv)
Gubernur Olly Tandatangani Surat Edaran Cuti Bersama
