Gubernur dan Bupati/ Walikota Diminta Awasi Pembayaran THR

MONITOR SULUT,  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengingatkan agar pembayaran THR sesuai aturan.
Bahkan Menaker Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Hal tersebut terangkum dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Dan seperti dilansir media ini dari situs resmi kementerian, Menaker meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo mengatakan sudah menerima surat edaran tersebut dan siap mengikuti peraturan yang ada.

Tumundo menegaskan bahwa pihaknya akan turun memantau pelaksanaan pembayaran THR sesuai aturan dan mempertimbangkan adanya libur panjang Lebaran 2018, yang dimulai pada akhir pekan keesokan harinya, juga sebelum cuti bersama tambahan efektif pada Senin 13 Juni 2018.

Selain itu, Menaker Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Dalam edaran ini juga, Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.(stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *