Mitra, MONITORSULUT.com. – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakan, dan secara resmi dibuka langsung oleh Wakil Bupati Drs. Jocke Legi dan dilaksanakan di salah satu resto di Desa Kuyanga Satu, Kecamatan Tombatu Timur, Kamis (5/3).
Dalam sambutannya, Wabup Legi mengatakan, ormas sebagai mitra pemerintah sangat strategis dalam pembangunan yang ada di daerah.
“Salah satu kekuatan yang ada di daerah adalah keberadaan dari ormas, sehingga sangat disokong untuk terus berupaya mengoptimalkan dengan sebaiknya. Pemerintah dalam mengupayakan pembangunan diberbagai bidang haruslah didukung oleh ormas, sehingga dirasa sangat perlu untuk tetap memperhatikannya, ” ungkap Legi.
Legi juga menambahkan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kanwil Sulut dan Pemkab Mitra telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.
“Sangat diharapkan agar kerja sama Pemkab Mitra dengan Menkumham terkait perlindungan hak asasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang usaha mikro kecil dan menengah, dapat memberikan dampak positif bagi daerah ini,” kata Wabup Legi.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kesbangpol Mitra Phebe Punuindoong, pihaknya menggelar sosialisasi UU No 17 tahun 2013 tentang ormas untuk memberikan pemahaman terkait UU tersebut kepada seluruh ormas di Mitra.
“Dengan sosialisasi ini ormas yang ada lebih tertib administrasi termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi. Selain itu untuk penguatan dan penataan ormas yang ada demi pembangunan di daerah ini,” ucap Punuindoong.
Sementara itu, Ronald Lumbuun sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, perjanjian kerja sama antara Kemenkum Ham dan Pemkab Mitra terkait kekayaan intelektual, maka pihaknya mendorong bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMK agar mendirikan perusahaan berbadan hukum perseorangan sebagaimana diminta Presiden RI dan Kemenkum Ham agar beserta hak intelektualnya dilindungi.
“Jadi setelah perusahan ada badan hukumnya begitu juga hak kekayaan intelektualnya, jika ada hak cipta disain industri itu bisa daftarkan terlebih dahulu di Kemenkumham dalam hal ini direktorat jendral kekayaan intelektual,” ucap Lumbuun. (James)