Empat ASN Mitra Yang Terlibat Korupsi 2013 Masuk Rutan Malendeng

berita terbaru, Mitra622 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Menindak kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2013, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Rabu 21 Agustus 2019, akhirnya masuk rutan Malendeng. Terkait penyimpangan belanja barang dan jasa di Inspektorat Kabupaten Mitra dari Polres Minsel ke Kejaksaan Negeri Minsel.

 

Menurut Kapolres Minsel AKBP Winardi Prabowo lewat pesan singkat Whatshapp mengatakan, ke empat tersangka sudah sempat kami tahan di Mapolres Minsel sekitar dua minggu lalu. Selanjutnya, berkas dan barang bukti telah kami serahka ke Kejaksaan.  Yang menjadi alasan keempat tersangka ditahan, karena mereka tidak proaktif dalam beberapa kali panggilan

 

”Menyangkut persoalan kasus ini, kami sudah menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan. Dengan penahanan dialihkan dari Mapolres Minsel ke Rutan Malendeng, Sudah beberapa kali keempat tersangka ini mangkir dari panggilan. Pada dua pekan lalu kami langsung lakukan penahanan,” jelas Prabowo.

 

Prabowo menjelaskan juga, dasar keempat tersangka ini dilimpahkan ke kejaksaan. Lantaran sesuai hasil penyidikan masing-masing memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan belanja barang dan jasa TA 2013 di Inspektorat Kabupaten Mitra. Dimana keempatnya melakukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dalam belanja atas 107 SP2D senilai 4,5 Miliar lebih. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai 873 juta lebih.

 

“Keempatnya masing-masing berinisial JSK sebagai mantan Kepala Inspektorat, SG mantan Sekretaris Inspektorat, OW mantan PPTK dan OM mantan Bendahara. Semuanya ada peran dalam melakukan pencarian dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan,” tutur Prabowo.

 

Prabowo juga menambahkan, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 subs pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

“Keempat tersangka ini terancam hukuman seumur hidup, paling lama 20 tahun,” kata Prabowo.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Amurang I Wayan Eka Miartha mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Malendeng Manado. Guna memperlancar proses peradilan nanti.

 

“Jadi keempatnya akan disidang di Pengadilan Tipikor Manado. Sehingga untuk penahanan dipilih di Rutan Malendeng,” ucap I Wayan.

 

Menanggapi hal ini, Bupati Mitra James Sumendap menyatakan kasus tersebut terjadi dijaman Bupati sebelumnya. Namun dia dengan tegas mendukung penuh penindakan tipikor ini.

 

“Saya sangat mendukung langkah penindakan tipikor ini,” ucap Sumendap. (James)