MONITORSULUT,MANADO – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado Pieter Eman, menjelaskan terkait pengsongan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, sudah sesuai dengan aturan karena akan dilakukan renovasi.
“Pemerintah Kota Manado akan melakukan renovasi Rusunawa sekaligus akan mendata kembali penguni yang ada di Rusunawa Tingkulu Wanea”,kata Eman
Sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, Menurut Pieter Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada penghuni Rusunawa akan adanya Renovasi dan pendataan kembali penghuni Rusunawa Tingkulu, dan Perkim Manado sudah menjadwalkan penggosongan.
“Kami sudah mensosialisasikan ke pihak penghuni dengan batas waktu pertama 15 maret dan yang kedua 1 April 2022, jadi memang penghuni atau warga yang ada di rusunawa sudah tahu 1 April Rusunawa harus sudah Kosong, dan hampir 100 Persen Penghuni dengan kesadaran tinggi dan siap pindah sesuai dengan jadwal yang diberikan “,kata eman saat di hubungi.
Dan seperti diketahui Rusunawa Tinggkulu Wanea ada 99 Unit Kamar yang tersedia sesuai data Perkim 77 unit kamar yang ditempati.
Pemkot manado akan membuat perubahan dalam hal ini sesuatu yang tidak layak menjadi layak.
“Kami akan mendata dari segi bagunan juga segi penghuni supaya kedepannya penghuni bisa menempati bangunan yang layak juga penghuni mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mereka bisa menuntut hak-hak disamping melaksanakan kewajiban-kewajiban,
Jadi bukan cuma gedung yang kami renovasi demikian juga nanti penghuni harus melewati seleksi sesuai aturan yang berlaku dan
Syaratnya calon penghuni adalah warga kota manado dan berpenghasilan rendah ,Ada sk dari lurah bahwa calon penghuni adalah warga kota manado yang tidak memiliki rumah, Ada surat pernyataan yang bersedia memberikan sewa “,ungkap Eman.(yulia kirey)