Dua Desa di Kecamatan Belang Tidak Terima Bantun Sosial Tunai Akibat Langgar Protokol Kesehatan

berita terbaru, Mitra301 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com. –– Akibat kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), maka keputusan tegas diambil Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan penyaluran BST di dua desa yang ada di Kecamatan Belang, Selasa (8/2).

Kepala Dinas Sosial Mitra, Frangky Wowor mengatakan, sangat di harapkan ini menjadi pengingat bagi daerah lain di Kabupaten Mitra sehingga penyaluran BST ke depan nanti tetap mengedepankan penerapan disiplin Prokes.

“Sangat ditegaskan jika kami tidak main-main dalam prokes saat penyaluran ini. Jangan sampai harus ‘gigit jari’ walau sudah mengantri, harus terapkan disiplin Prokes. Jika tidak akan dihentikan. Sebab sudah ada dua desa yang kita hentikan sementara penyalurannya, yakni Desa Tababo dan Desa Belang,” ungkap Wowor.

Wowor juga mengatakan, langkah tegas ini diambil karena mengingat tujuan pemberian bantuan tersebut oleh Kementerian Sosial adalah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19, tanpa mengesampingkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona itu sendiri.

“Prokes itu wajib. BST diberikan dengan syarat harus sesuai protap. Sebab jangan sampai justru penyaluran BST jadi penyebab timbulnya klaster baru, ini yang harus dicegah,” ujar Wowor.

Lebih lanjut Wowor juga mengingatkan agar hal ini menjadi perhatian seluruh hukum tua dan lurah untuk bersama mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menghindarkan terjadinya kerumunan dalam penyaluran BST.

“Bapak Bupati James Sumendap sudah mencanangkan kampung tangguh di Mitra yang fokus untuk penanganan COVID-19. Makanya kami sangat berharap agar hukum tua dan lurah serta perangkatnya yang juga sebagai Satgas COVID-19 di wilayahnya dapat proaktif mendukung penerapan Prokes dalam penyaluran BST,” kata Wowor.

Wowor berharap agar ada kerja sama dari semua pihak yang berkepentingan di desa agar ke depan tidak ada lagi penyaluran BST yang harus dihentikan akibat melanggar Prokes. Sebab pihaknya tak akan segan-segan meminta pihak PT Pos Persero untuk menghentikan penyaluran BST, jika terjadi pelanggaran Prokes.

“Menjadi peringatan tegas agar seluruh desa dan kelurahan lainnya dapat memperhatikan hal ini, agar dalam penyaluran dalam kegiatan penyaluran BST, mari bersama mendukung dan terapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” harap Wowor. (James)