MANADO, MONITORSULUT.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (14/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Andy Silangen didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan Ranperda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulut. Namun, bagi DPRD, keputusan itu juga menjadi awal untuk memastikan seluruh rekomendasi dan evaluasi yang disampaikan selama pembahasan benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung secara konstruktif sehingga Ranperda dapat disetujui sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran daerah.
“Pertanggungjawaban APBD adalah bentuk penghormatan kita kepada masyarakat yang mempercayakan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah. Setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Gubernur.
Ia juga menilai berbagai pandangan, kritik, saran, maupun rekomendasi yang berkembang selama pembahasan merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur menegaskan, disetujuinya Ranperda tersebut bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Dengan persetujuan DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diproses sesuai tahapan legislasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus terjaga, tidak hanya dalam proses pembentukan regulasi, tetapi juga dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.