DPRD Sulut Bahas Dua Ranperda Strategis, Antisipasi Wabah hingga Perkuat Tanggung Jawab Perusahaan

MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pembangunan daerah. Pada Senin (7/9/2026), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut membahas dua Ranperda, yakni tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama perangkat daerah terkait. Upaya ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah.

Dalam pembahasan Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, Ketua Pansus Pierre Makisanti memimpin rapat didampingi Julieta Runtuwene dan Abdul Gani. Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Sulut, Lidya Tulus, serta perwakilan Biro Hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pierre menjelaskan, Ranperda tersebut dipersiapkan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menghadapi potensi kejadian luar biasa maupun wabah penyakit menular. Regulasi ini juga diharapkan memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan ketika terjadi keadaan darurat kesehatan.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan aturan yang jelas sebagai dasar pengambilan keputusan, pengalokasian anggaran, serta pelaksanaan tindakan penanggulangan secara cepat dan tepat. Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran penting dalam mempersiapkan regulasi tersebut.

“Kita tidak pernah tahu kapan krisis atau KLB akan terjadi. Belajar dari pengalaman pandemi COVID-19 lalu, saat melakukan tindakan penanggulangan, kita sempat terkendala karena belum ada landasan aturan yang pasti. Dengan Perda ini, kita punya payung hukum yang jelas,” ujar Pierre.

Ia berharap, kehadiran Perda tersebut nantinya dapat membantu pemerintah bertindak cepat dalam melindungi masyarakat dari ancaman wabah, sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas. Pierre juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan munculnya wabah penyakit.

Selain aspek penanganan darurat, pembahasan turut menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dinas Kesehatan Sulut mendukung penyusunan Ranperda tersebut karena dinilai dapat memperjelas mekanisme pengelolaan anggaran penanggulangan KLB dan wabah.

“Ranperda ini sangat penting untuk perlindungan masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas perwakilan Dinas Kesehatan Sulut.

Aspek lain yang menjadi perhatian ialah penguatan sistem informasi dan pelaporan berbasis teknologi. Sistem ini direncanakan mengintegrasikan informasi dari puskesmas, dinas kesehatan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.

Melalui integrasi tersebut, proses pelaporan, pemantauan, dan koordinasi diharapkan berlangsung lebih cepat ketika ditemukan indikasi kejadian luar biasa atau wabah penyakit menular. Dengan demikian, informasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dapat segera diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha juga menjadi bagian dari agenda pembahasan Pansus DPRD Sulut pada hari yang sama. Regulasi ini merupakan salah satu upaya untuk memperjelas penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh badan usaha di daerah.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Sulut bersama pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi yang diharapkan memberikan kepastian hukum serta mendukung perlindungan masyarakat dan pembangunan daerah.