DPRD Prov. Sulut gelar Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

MONITOR SULUT – Paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda perubahan kedua Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No.7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Jumat (27/4) telah digelar.

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw, paripurna tersebut berjalan alot.

Dalam penyampaian laporan Pajak Daerah, Ketua pansus Noldy Lamalo menjelaskan bahwa telah terjadi peningkatan pajak daerah sebesar 7,5 persen. Adapun beberapa hal yang direvisi pansus terkait pajak daerah antara lain perihal ketentuan bagi kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, juga perubahan fungsi kendaraan, ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air, dan tarif balik nama kendaraan bermotor.

Pada kesempatan yang sama, Marvel Makagangsa sebagai sekretaris pansus, juga melaporakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2012 tentang retribusi daerah. Dalam penyampaiannya, pansus mengungkapkan beberapa hal yang mengalami perubahan diantaranya perihal besaran tarif retribusi kesehatan, serta objek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium, dan masih banyak lagi.

Menanggapi apa yang disampaikan Pansus terkait setiap perubahan, Wakil Gubernur Steven Kandouw dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pansus serta berharap agar DPRD dapat terus mendukung jalannya pemerintahan yang hebat di Provinsi Sulawesi Utara.

“Kiranya DPRD terus mendukung mengawasi peraturan yang kita jalankan” tandas orang nomor dua di Sulawesi Utara saat mengakhiri sambutannya.

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, para wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Marthen Manoppo, Wenny Lumentut, Vreeke Runtu, para anggota DPRD serta perwakilan Forkopimda dan para pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *