Mitra, MONITORSULUT.com. – Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat pertama atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, dipimpin oleh Ketua DPRD Mitra Marty Ole didampingi Wakil Ketua Tonny Lasut,, dilaksanakan di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, Senin (15/3).
Wakil Bupati Jocke Legi saat menghadiri Rapat Paripurna memberikan sambutan, dan berharap agar anggota DPRD yang dapat membahas RPJMD ini sesuai mekanisme yang ada.
“Saya mengapresiasi karena seluruh fraksi sudah menerima dan setuju untuk membahasnya,” ungkap Wabup Legi.
Wabup Legi juga mengatakan, RPJMD adalah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan yang selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah.
Perubahan RPJMD ini penting dan disusun dengan maksud memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun kesepahaman, kesepakatan, dan komitmen bersama mewujudkan visi dan misi Pemkab Mitra secara berkesinambungan,” tandas Jesaja Legi.
Adapun setelah Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Mitra ditetapkan pada 22 Maret 2019, dalam perjalanannya telah terbit beberapa peraturan dan perkembangan yang mendasari diambilnya kebijakan Perubahan RPJMD.
Sementara beberapa perubahan mendasari diantaranya perubahan subtansi, dalam hal ini diselaraskan dengan Perpres RI Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
Selain itu, perubahan secara umum karena adanya pandemi COVID-19 yang melanda juga mendasari terjadinya perubahan RPJMD Kabupaten Mitra.
“Selain harmonisasi dengan RPJMN, pandemi global Virus Corona menyebabkan harus ada refocusing anggaran sehingga RPJMD perlu disesuaikan,” ucap Legi. (James)