DPRD Mitra Gelar Paripurna Penyertaan Modal, Bupati JS:  PUD Pasar Agar Tidak Lagi Transaksi Secara Tunai

berita terbaru, Mitra832 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. – Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) ke Perusahaan Umum Daerah (PUD)  Pasar, dan dipimpin oleh Ketua dewan Marty Ole, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra yang dilaksanakan di Sport Hall Kantor Bupati, Selasa (2/2).

Bupati James Sumendap dalam sambutannya mengingatkan agar PUD Pasar supaya dalam bertransaksi harus non tunai.  Karena pada Perda penyertaan modal ini digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan daerah dalam rangka mempercepat pembangunan Kabupaten Mitra yang dahulu di kelola oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

“Kalau dahulu dikelola oleh Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, namun saat ini PUD Pasar sudah berdiri sendiri, artinya independen. Tetapi perlu diingat bahwa PUD Pasar akan diaudit oleh tiga instansi, yakni Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Akuntan Publik Independen,” ungkap Bupati Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap juga mengatakan, PUD Pasar agar tidak lagi menggunakan transaksi secara tunai, namun harus non tunai, serta secara khusus menginstruksikan kepada Inspektorat melakukan pengawasan. Sehingga tidak ada alasan petugas menagih pada penjual di pasar secara tunai.  Jadi petugas harus menuntun dan membantu mereka (penjual,red) untuk menyetor di Bank dan mengembalikan slip setoran ke petugas.

“Karena semua sudah dilakukan dengan non tunai, maka sudah tidak ada lagi petugas yang mengambil uang dan menyetor langsung, itu sangat rentan penyimpangan. Dan ini sudah harus dijalankan mulai besok.   Dan apabila tidak dijalankan maka dengan terpaksa saya bubarkan PUD Pasar dan kembalikan pengelolaannya ke dinas terkait,” tegas Sumendap.

Sumendap juga mengatakan jika yakin kalau direksi yang diangkatnya mempunyai kredibilitas akuntabilitas yang kuat dalam rangka mengelola perusahaan daerah yang adalah milik publik, milik masyarakat Mitra. Sebab untuk membangun perusahaan, tergantung pada pelayanan PUD Pasar dengan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang melakukan usaha makro maupun mikro.

“Saya yakin jika yang sudah ditentukan adalah yang sudah profesional dan pastilah akan bekerja dengan penuh inovatif dalam mengembangkan usahanya dan perusahaan harus diproteksi secara benar dengan melakukan perencanaan yang matang,” ungkap Sumendap.

Turut hadir Wakil Ketua Katrien Mokodaser, Wakil Bupati Drs Jocke Legi, Sekda David Lalandos, Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Danramil 11 Ratahan, Kapten Inf Sulistyo, Asisten Dua, Frits Mokorimban, Asisten Tiga, Elly Sangian, Anggota DPRD serta para Pejabat Pemkab Mitra.  (James)