DPRD Kota Manado Turun Lapangan Tinjau Proses Pendataan Penerima Dana Bantuan Bencana 2014

MONITOR SULUT, MANADO – DPRD Kota Manado melalui Komisi D, turun lapangan guna meninjau sejauh mana proses pendataan masyarakat penerima dana bantuan bencana banjir 2014 di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Jumat (3/3).

Kedatangan wakil rakyat tersebut disambut baik oleh seluruh masyarakat. Terlihat antusias dari masyarakat hingga memadati kantor kelurahan Karame.

“jadi kami datang disini untuk melihat, sekaligus mendengar seluruh keluhan dari masyarakat yang ada. Terlebih khusus mengenai dana bantuan bencana” tutur Sekretaris Komisi D, Sonny Lela, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi D, Silvana Pakasi, serta para anggota Komisi Vanda Pinontoan, Fatma Bin Syech Abubakar, Markho Tampi, Wahid Ibrahim, Deasy Roring.

Sesuai dengan tugas sebagai wakil rakyat, anggota fraksi Golkar tersebut menambahkan bahwa pihaknya akan berusaha mengawasi serta mengawal proses penyaluran bantuan yang ada.

“tentu kami akan kawal. Jika memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai pasti Dewan akan menindaklanjuti” tandasnya.

Sembari itu, pada kesempatan tersebut, terlihat hadir Kepala Bidang Pencegahan Rehabiltasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Manado, Fence Salindeho. Adapun, dihadapan seluruh masyarakat yang hadir, Salindeho menjelaskan berbagai mekanisme dari pendataan yang dilakukan.

Menurut Salindeho, pendataan kali ini merupakan pendataan yang paling baik dari pendataan-pendataan sebelumnya. Oleh sebab itu, tidak mungkin ada kekeliruan.

“ini merupakan pendataan yang ke tiga kalinya dilakukan, dan ini adalah yang paling baik. Hal itu dikarenakan, data yang ada diisi langsung oleh pihak korban, ditandatangani dan disertai bukti foto rumah korban. Jadi tidak mungkin ada kekeliruan lagi” ucapnya.

Lanjut Salindeho, jika memang ada masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan dan mereka telah mendapatkannya, maka itu akan dikenakan sanksi.

“jika nantinya bantuan tersebut diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak layak untuk menerima bantuan, maka saya ingatkan dari sekarang untuk segera menyediakan uang lebih, sebab semuanya itu akan dipertanggung-jawabkan. Mereka bisa dikenakan sankis Tuntutan Ganti Rugi (TGR), bahkan bisa di pidanakan” bebernya.

lanjutnya, khusus untuk masyarakat yang tempat tinggalnya 15 meter dari bantaran sungai, semuanya pasti akan terrelokasi. Tidak ada yang terkecuali. (Lipsus)