DPRD dan Pemkab Sangihe Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Sangihe13 Dilihat


MONITORSULUT,Sangihe- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama DPRD menyepakati rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD Sangihe yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Jumat (21/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Sangihe Michael Thungari, Pj. Sekda, para Asisten Sekda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sangihe.

Ketua DPRD Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dilakukan dan memperoleh persetujuan Badan Anggaran DPRD pada 20 Agustus 2026.

Menurutnya, penandatanganan dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses resmi untuk menetapkan kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan.

Ia menilai kesepakatan KUA-PPAS memiliki posisi penting karena menjadi landasan dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah sekaligus penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Penandatanganan persetujuan bersama pada hari ini bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, persetujuan bersama ini merupakan wujud nyata dari kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat,” ujar Thungari.

Menurut Bupati, APBD harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, pengelolaan setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Thungari menjelaskan, perubahan sejumlah asumsi dalam APBD 2026 tidak terlepas dari dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Kondisi ekonomi, kemampuan fiskal daerah, kebijakan pemerintah pusat, perkembangan pendapatan serta kebutuhan belanja menjadi sejumlah faktor yang harus diperhitungkan.

“Perubahan APBD harus dipandang sebagai sebuah instrumen adaptasi kebijakan fiskal, bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran,” tegasnya.

Ia mengatakan, melalui perubahan APBD, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan efektivitas belanja serta memastikan anggaran terbatas digunakan untuk program yang benar-benar menjadi prioritas.

Dalam penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemkab bersama DPRD telah mempertimbangkan perkembangan dan kebutuhan aktual daerah. Seluruh proses dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Thungari juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kebijakan anggaran daerah perlu diselaraskan dengan kebijakan pembangunan dan fiskal nasional, namun tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan seperti Sangihe.

Bupati menekankan, kesepakatan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses. Tahapan selanjutnya adalah menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 secara konsisten dan terukur.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, agar segera menindaklanjuti hasil kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Ia juga meminta kepala perangkat daerah memperkuat koordinasi, mempercepat program prioritas dan meningkatkan pengendalian internal. Pelaksanaan kegiatan, kata dia, harus mengacu pada aturan serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Kita harus membangun pemerintahan yang tidak hanya mampu menyusun anggaran, tetapi juga mampu mengubah anggaran menjadi hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Thungari turut mengapresiasi berbagai pandangan, kritik dan masukan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang dapat memperkaya pembahasan sebelum sebuah kebijakan disepakati.

“Yang terpenting adalah bahwa seluruh proses tersebut bermuara pada satu tujuan, yaitu kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” pungkasnya.

Ia berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam tahapan pembahasan anggaran selanjutnya, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Semangat Somahe Kai Kehage, lanjut Thungari, diharapkan terus menjadi landasan bersama dalam menyatukan langkah dan membangun Sangihe menuju daerah yang semakin sejahtera dan berbudaya.(Moy)