DPPPA Manado Berikan Edukasi dan Sosialisasi KDRT di GMIM Exodus Paniki Dua

berita terbaru, Manado2257 Dilihat
Kepala Dinas PPPA Dra Lenda Pelealu,Msi didampingi Kepala Bidang dan Nara Sumber

MONITORSULUT,MANADO – Kita ketahui bersama bahwa tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

Permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya, adapun dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Manado Dra Neivi Lenda Pelealu,MSi dalam Acara Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kota Manado,Rabu (22/06) yang dilaksanakan di GMIM Exodus Paniki II Mapanget dan dihariri oleh ASN, Guru Sekolah Minggu GMIM , narsumber, moderator dan pendamping.

“Biarlah momen ini menjadi kesempatan yang baik untuk kita berdiskusi terkait wanita yang sering menjadi korban KDRT dan anak yang mendapat dampak akibat dari persoalan yang terjadi dikeluarganya dan Puji syukur kita boleh buat kegiatan di GMIM Exodus Paniki II Mapanget,karena memang Kelurahan Paniki II dalam waktu dekat akan di jadikan Selter yaitu tempat bagi para korban yang akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan”ungkap Lenda.

Menurut Kadis Lenda, Dalam rangka bulan peduli anak akan ada juga kegiatan seminar dan pelatihan untuk warga GMIM untuk selalu memberikan edukasi dan pelajaran kepada anak anak tentang pencegahan kekerasan seksual

“Semoga dengan kegiatan ini kita mendapatkan manfaat, dan bisa memberikan informasi , mengedukasi keluarga dan lingkungan sekitar kita untuk selalu menjaga anak anak kita agar terhindar dari kekerasan”,ujar Lenda.

Peserta yanv ikut kegiatan sosialisasi KDRT di GMIM Exodus Paniki Dua

Sementara Kepala Bidang Perlindungam Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak , Julinda F Legoh,SH,M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan di laksanakan sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pengertian dan bentuk bentuk kekerasan yang sering terjadi di dalam keluarga lingkup rumah tangga, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan sehingga diharapkan KDRT yang terjadi dalam masyarakat dapat berkurang.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT.(yulia)