DPMPTSP Mitra Gelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Ini Penjelasan Akay

berita terbaru, Mitra979 Dilihat

MONITORSULUT, Mitra —  Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 bertempat di D’Jetos Ratahan, Rabu (07/09).

 

Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay, mengatakan kegiatan yang diikuti oleh stakeholder terkait dan sejumlah Pelaku Usaha yang berada di wilayah Kabupaten Mitra ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.

 

“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”  ungkap Akay.

 

Lebih lanjut Akay juga mengatakan, dalam kegiatan ini dilaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada peserta, bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya dalam pengembangan usahanya.

 

“Sangat diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, akan dapat memberikan kemudahan bagi para Pelaku Usaha dalam proses pembuatan perizinan berusaha,” ujar Akay.

 

Kegiatan sosialiasi ini yang menjadi narasumber adalah DPMPTSP Provinsi dan Disperindagkop Mitra yang dihadiri oleh seluruh stockholder pelaku usaha di Mitra. (*/Jw)