Disnakertrans Sulut Siap Tindak Perusahaan tak Bayar THR

MONITOR Sulut – Sesuai aturan bahwa semua perusahaan di Sulut harus membayar Tunjang Hari Raya (THR) bagi yang belum melakukan pembayaran hak karyawan yang beragama Islam karena mendekati hari raya Idul Fitri akan dikenakkan sangsi berupa denda. Hal ini diungkapkan Kadisnakertrans Sulut Ir Erny Tumundo MSi, didampingi Kabid Pengawasan Sandy Kaunang SH MSi Jumat (31/05/2019)
Lanjut Tumundo, bahwa, Disnakertrans Sulut setelah H-7 segera melakukan tindakan, dimana sudah ada surat pernyataan perusahaan-perusahaan untuk membayar hak karyawannya, sehingga kalau tidak dilakukan maka berdasarkan aturan Permenaker no 6/2016 maka ada sangsi dengan denda bagi perusahaan tersebut.
Ditambahkannya pula, untuk kabupaten/kota sudah ada posko pengaduan THR yang akan berkoordinasi dengan Provinsi untuk melakulan tindakan bagi perusahaan yang belum melakukan kewajibannya. (stv)