Diskon 35 Persen PBB Berlaku hingga 31 Oktober, Pemkot Ajak Warga Bitung Segera Manfaatkan Kesempatan Ini

MONITORSULUT,BITUNG – Pemerintah Kota Bitung memberikan kado spesial dalam rangka HUT ke-35 Kota Bitung dengan menghadirkan program diskon 35 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlaku khusus bagi wajib pajak dengan tagihan di bawah Rp3,5 juta dan dibuka hingga 31 Oktober 2025.

Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kota Bitung mencatat, hingga 30 September 2025 sudah ada 5.455 SPPT yang memanfaatkan keringanan ini, dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

Kepala Bependa Kota Bitung Theo Rorong,SE mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan ini.

“Program ini hanya berlaku sampai 31 Oktober, jadi kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkannya. Selain membantu meringankan beban wajib pajak, program ini juga mendukung peningkatan PAD untuk pembangunan kota,” ujarnya.

Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kota Bitung hingga September 2025 tercatat sebesar Rp65 miliar, naik dari Rp61 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang terdiri dari pajak, distribusi, dividen, dan sumber lain-lain, telah menembus Rp75 miliar, lebih tinggi dari capaian tahun 2024 yang berada di angka Rp73 miliar.

Pemerintah optimistis dengan adanya insentif pajak ini, penerimaan daerah akan terus tumbuh positif sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Bitung.

(yulia pricilia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *