MANADO, MS – Kepala Dinas Perhubungan Manado M Sofyan, mengatakan bahwa saat ini warga kota Manado maupun warga di luar kota Manado bisa mengetahui tarif pelayanan yang dipungut Dinas Perhubungan Manado melalui websit resmi dishub manado.
“Publikasi terkait pelayanan tersebut dilakukan sebagai langkah peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Kita akan lebih terbuka dalam hal informasi,”ujar Sofyan. Selasa (22/4)
Berikut kami sampaikan tarif pelayanan pada tiga unit tersebut:
Unit Pelayanan Terminal
Tarif Terminal:
Angkutan Kota s/d 8 Tempat Duduk Rp25.000/Bulan
Angkutan Kota s/d 10 Tempat Duduk Rp30.000/Bulan
Bus Kota 11 s/d 24 Tempat Duduk Rp45.000/Bulan
Angkutan Antar Kota dalam Provinsi Rp2.000/Kunjungan
Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi Rp7.000/Kunjungan
Mobil Pribadi dan Taxi Rp2.000/Kunjungan
Sepeda Motor Rp1.000/Kunjungan
Tarif Sewa Kios dalam Kawasan Terminal:
Luas bangunan 2,25 x 5 = 12,50 M2 Rp1.500.000/Tahun
Luas bangunan 2,50 x 6 = 15,00 M2 Rp2.500.000/Tahun
Luas bangunan 2,50 x 7 = 17,50 M2 Rp 4.500.000/Tahun
Unit Pelayanan Pengujian
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Darat:
Mobil Penumpang Rp55.000/6 Bulan
Mobil Bus s/d 10 tempat duduk Rp65.000/6 Bulan
Mobil Bus 11 s/d 18 tempat duduk Rp65.000/6 Bulan
Mobil Bus 19 Tempat Duduk Atau Lebih Rp75.000/6 Bulan
Mobil Barang GVW s/d 2.500 kg Rp65.000/6 Bulan
Mobil barang GVW 2.501 kg s/d 5.000 kg Rp80.000/6 Bulan
Mobil Barang 5.001 kg atau Lebih Rp100.000/6 Bulan
Kereta Gandengan Rp85.000/6 Bulan
Kereta Tempelan Rp100.000/6 Bulan
Surat Tanda Uji Kendaraan Rp12.500 –
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Air:
Kapal dengan Konstruksi motor Dalam per GT Rp15.000/Tahun
Kapal dengan konstruksi motor luar/tempel per GT Rp10.000/Tahun
Retribusi Pemakaian Kapal Wisata:
Wenang – Bunaken (PP) Rp2.500.000/Tahun
Wenang – Siladen (PP) Rp3.000.000/Tahun
Wenang – Manado Tua (PP) Rp3.000.000/Tahun
Wenang – Mantehage (PP) Rp3.500.000/Tahun
Wenang – Lihaga (PP) Rp4.000.000/Tahun
Wenang – Naen (PP) Rp 3.500.000/Tahun
Retribusi Kartu Pengawasan LLAJ:
Angkutan Kota Rp180.000/6 Bulan
Unit Pelayanan Perparkiran
Retribusi Tempat Parkir Khusus:
Kendaraan Roda Dua Rp1.000 3 Jam Pertama
Kendaraan Roda Empat Rp2.000 3 jam Pertama
Kendaraan Roda Enam Rp3.000 3 jam Pertama
Semua Kendaraan Yang Parkir Jam Berikutnya Rp1.000 Jam
Parkir Khusus Berlangganan Kendaraan Roda Dua Rp60.000 –
Parkir Khusus Berlangganan Kendaraan Roda Empat Rp120.000 –
Retribusi Perparkiran Tepi Jalan Umum:
Kendaraan Roda Dua Rp1.000 Sekali Parkir
Kendaraan Roda Empat Rp2.000 Sekali Parkir
Kendaraan Roda Enam Rp3.000 Sekali Parkir
Kendaraan Roda Enam Keatas Rp4.000 Sekali Parkir