Dishub Kembali Lakukan Pengawasan Jalan Bebas Parkir

MANADO (monitorsulut.com) – Dinas Perhubungan Kota Manado akan perketat pengawasan terkait jalan bebas parkir yaitu jalan Sam Ratulangi dan jalan Piere Tendean .

“Kedua kawasan bebas parkir tersebut meliputi, jalan Sam Ratulangi dan jalan Piere Tendean (Boulevard) Manado, Jalan ini akan diawasi aparat kepolisian,” kata Kepala Dinas Perhubungam Kota Manado Drs Vicky Lumentut.
Menurut Koagouw di kedua kawasan bebas parkir tersebut, tidak boleh ada kendaraan yang parkir dengan alasan apapun, mulai pukul 07.00 Wita sampai 19.00 Wita dengan alasan apapun.

“Jika ada yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Koagouw mengatakan, di Jalan Sam Ratulangi titik bebas parkir adalah, “traffic ligth” Karombasan sampai Patung Samrat, kiri kanan, kemudian di patung Samrat sampai lampu merah Rike sisi kanan dilarang parkir, kiri dilarang mulai pukul 13.00-19.00 Wita.

Kemudian di Pikat sampai Gereja Paulus sisi kiri dilarang parkir, sisi kanan dilarang mulai pukul 15.00-19.00 Wita, lalu di Diknas Sulawesi Utara sampai titik point sisi kiri kanan dilarang parkir

Lalu menurut Koagouw, untuk Jalan Piere Tendean, mulai dari Multimart sampai pertigaan Pondol kiri kanan dilarang parkir, di Mega Mall kiri kanan larang parkir.

“Kemudian di jembatan kuning kiri kanan dilarang parkir dan sepanjang Mantos juga menjadi kawasan terlarang,” katanya.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *