Dinas Terkait Belum Ada Dasar Aturan Tertibkan Pedagang, Sofyan : Bupati Harus Buat Perbub Tentang Penertiban

MONITORSULUT,Boltim–Kepala Disperindagkop UKM dan Pasar Kabupaten Boltim, Ramla Mokodompit menyebutkan, selama ini menjadi kendala pihaknya belum maksimal melakukan penertiban pedagang di Ibukota Tutuyan II, akibat belum adanya peraturan bupati (Perbub) tentang penertiban. “Kan, dasar  kami melakukan penertiban melarang pedagang jangan  jualan di emperan  jalan adalah Perbub.”kata Ramla, rabu (28/8/19).

Menurutnya, pihaknya bersama  Dinas Satpol PP  tak bisa bertindak lebih karen belum ada peraturan bupati tentang penertiban.  “Sehingga selama ini kami hanya selalu memberikan himbauan mengarahkan para  pedagang agar mau jualan di pasar yang telah pemkab siapkan.”terang Mokodompis.

Meski selama ini lanjut Ramla, masih banyak  pedagang kumabal tak mau jualan di pasar namun, pihaknya  selama ini tak perna keluarkan  izin jualan ke pedagang di bahu jalan. “Mudah-mudahan pedagang bisa segera menyadari kedepan. Soalnya wajah ibukota juga jadi semrawut.”Ujarnya.

Dari sejumlah pasar di Boltim tinggal pasar Buyat, dan Lanut belum beroperasi karena fasilitas pendukung kayak jalan, air,listrik belum ada namun tahun depan mulai dianggarkan pembangunannya. Sementara pasar Kotabunan, Tutuyan sudah ditempati pedagang, untuk pasar Motongkad dan Iyok sudah ada pedagang yang jualan disana namun masih ada fasilitas akan ditambah tahun depan.

Ia juga menuturkan, pihaknya seringkali mengalami kesulitan menghadapi keinginan para pedagang yang tetap ngotot jualan di emperan jalan. Selain itu juga tak bisa memaksakan pedagang yang jualan sembako didepan rumah mereka pindah ke lokasi pasar.

“Kami memang cukup mengalami kesulitan karena banyak pedagang tak mau jualan di pasar Pondabo Tutuyan. Padahal fasilitas penunjang  sudah lengakap kayak lapak-lapak,kios,listrik, MCK dan air bersih.”urainya.

Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Boltim menuturkan, hari ini keberadaan pasar ilegal belum banyak  menganggu arus lalulintas kendaraan tapi kedepan itu pasti terjadi.

“Saat ini  para penjual ikan dan lain-lain  melakukan kegiatan jual beli dengan para pembeli belum membuat macet kendaraan tapi kedepan pasti akan terjadi. Buat apa kita bangun pasar kalau kitanya tak memanfaatkan pasar yang disediakan pemda.”pungkasnya.

DPRD pun menghendaki ada perbub sebagai payung hukum atas para petugas yang akan lakukan penertiban ditempat yang dimaksud,

“Biar so beking pasar masyarakat tetap bertahan ini dikarenakan kebiasaan yang sudah berlarut-larut. Jangan sampai terjadi seperti di pasar belang yang hambat arus lalulintas terjadi di Boltim.”tegasnya (IK)