Dinas P3A Kota Manado Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MONITORSULUT,MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (19/08) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diruang serbaguna Pemkot Manado, dibuka langsung oleh Kepala Dinas P3A Kota Manado Esther T.J Mamangkey, SE.MM.

Dalam sambutannya Kadis P3A berharap agar peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak  kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada, serta dapat berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“dengan sosialisasi ini diharapkan peserta dapat membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak”, ujar Mamangkey.

Menurut Kadis Mamangkey pada masa sekarang ini tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara sebab pelakunya mengekspolitasi manusia untuk mendapatkan keuntaungan yang besar .
“karena itu Pemberantasan TPPO memerlukan sinergi dan kerjasama semua pihak”,ujarnya.

Sementara yang menjadi nara sumber dalam kegiatan ini Ir. Jein Sumilat selaku Anggota DPRD Kota Manado dan Winda Winoatan selaku Ketua Yayasan Kasih Yang Utama dan sebagai Sekretaris Jaringan Nasional Anti TPPO.

Dalam pemaparannya nara sumber
menegaskan pentingnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga antara lain Kekerasan fisik, Kekerasan Seksual, dan Penelantaran Rumah tangga. “kalau terjadi hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai jenis aturan yang berlaku”,ujar Sumilat.

Sumilat juga menegaskan bahwa dirinya sebagai anggota DPRD Kota Manado berkomitmen untuk memperjuangkan anggaran untuk meralisasikan upaya-upaya tersebut

Dalam sosialiasi tersebut ada beberapa kesimpulan yang di ambil antaranya Pencegahan KTPA dan TPPO adalah tanggung jawab dan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Upaya yang dilaksanakan kedepan bukan hanya sosialisasi tapi akan dibentuk tim satgas atau sejenisnya dengan anggota-anggotanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Seperti diketahui kegiatan sosialisasi ini dibiayai oleh Dana DAK NF Kementrian PP-PA RI.(kirey yulia)

News Feed