MONITORSULUT,MINAHASA – Pemkab Minahasa bakal melakukan rasia orang asing yang berada di kabupaten Minahasa, hal ini dilakukan berkaitan dengan stabilitas keamanan.
Menurut, Bpati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, Pengawasan ini sangat penting dengan melakukan koordinasi dengang hukum tua, untuk mendata warga pendatang di lokasi masing-masing.
“Pemerintah mengandeng Pihak kepolisihan,TNI, Kejari dan sejumlah instansi terkait didalamnya, ini sebagai perwujutan pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Minahahasa,” Tandasnya.
Dijelaskanya, Pemkab akan menyurat ke pemerintah desa dalam beberapa hari kedepan. Hal itu disampaikan Bupati ROR saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Hotel Yama, Tondano, Senin (18/10/2021).
Dirinya menambahkan, Pemerintah mengharapkan untuk mendapatkan informasi dari Camat, Lurah/Hukum Tua secepatnya.
“ Secara tegas pengawasan untuk orang Asing yang akan diberlakukan karena ada sejumlah aturan yang tidak sesuai, dan mungkin bisa mengancam keamanan didaerah ini, saya harapkan aparat terkait untuk, dapat berkoordinasi dengan Pemkab Minahasa, ” Ujat Bupati.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado, Muhammad Akmal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, Sonya Mongkauw, SE bersama aparat terkait Polres Minahasa, Kejari Minahasa, Dandim 1302, Badan Kesbang, Sat Pol PP serta para camat. (win)