MONITOR SULUT,Boltim– Sebanyak 34.353 ribu Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Kabupaten Bolmong Timur Provinsi Sulawesi Utara telah disalurkan ke 80 Desa.
Hal ini sesuai penyampaian Kaban Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (PKPD) Boltim, Oskar Manoppo. SE.MM, senin (15/7/19) diruang kerjanya sore tadi.
DHKP merupakan memuat data nama wajib pajak,letak objek pajak,Nilai Objek Pajak (NOP), besar serta pembayaran pajak terhitung yang dibuat perdesa.
Menurut Oskar, untuk daerah Kabupaten Boltim penyaluran DHKP telah selesai dilakukan sejak minggu lalu.
“Itu diantar langsung oleh kami ke pemdes sebanyak 353 ribu DHKP.”terangnya.
Lanjut Oskar, tahun 2019 ini wajib pajak Kabupaten Boltim senilai Rp 2.329.126.980 miliar. Sementara soal SPPT pelaku pajak bermasalah tahun lalu berdasarkan laporan pemdes telah diperbaiki.
“Penyetoran pajak dilakukan oleh pemerintah desa se Boltim dengan batas waktu sampai pada tanggal 15 desember 2019 nanti.”jelasnya.
Berikut Daftar Potensi Tahun Pajak Boltim 2019 :
1). Kecamatan Kotabunan :
SPPT 5.564 Jumlah Potensi Rp 428.098.731
2). Kecamatan Tutuyan :
SPPT 6.793. Jumlah Potensi
Rp 524.532.237
3). Kecamatan Nuangan :
SPPT 4.508 Jumlah Potensi
Rp 324.624.772.
4). Kecamatan Modayag :
SPPT 6.236 Jumlah Potensi
Rp 395.383.279.
5). Kecamatan Modayag Barat :
SPPT 4.372 Jumlah Potensi
Rp 233.955.888.
6). Kecamatan Mooat :
SPPT 2.802 Jumlah Potensi
Rp 147.138.995.
7). Kecamatan Motongkad :
SPPT 4.078 Jumlah Potensi
Rp 275.393.078.
(IK)