Dekatkan Keadilan, Satukan Keluarga, Pemkot dan PN Bitung Luncurkan Sidang Keliling dan Program Harmonisasi

MONITORSULUT,BITUNG —Akses terhadap keadilan kini semakin terbuka bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bitung. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung dan Pemerintah Kota Bitung pada Selasa, 5 Agustus 2025, untuk melaksanakan dua program strategis,Sidang Keliling Terpadu dan Program Harmonisasi Keluarga.

ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, khususnya pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Hadir dalam penandatanganan tersebut, dari pihak Pemerintah Kota Bitung, Wali Kota Bitung, Hengky Honandar Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerjasama, serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sementara dari Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung hadir langsung Ketua Johanis Dario Malo,SH,MH
dan Wakil Ketua Pengadilan, para Hakim, Panitera, dan Panitera Muda Hukum.

Dua program ini bukan sekadar simbol kemitraan antarlembaga, melainkan bentuk konkret layanan hukum yang berpihak kepada masyarakat.

Sidang keliling terpadu akan menyentuh wilayah-wilayah yang selama ini sulit mengakses layanan hukum formal, sementara Program Harmonisasi Keluarga memberi ruang bagi penyelesaian masalah keluarga secara legal dan manusiawi.

Yang menarik, salah satu inovasi unggulan dari program ini adalah integrasi layanan hukum dan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak hanya mendapatkan penetapan hukum, tapi juga langsung memperoleh dokumen penting seperti akte kelahiran, akte kematian, dan dokumen kependudukan lainnya, yang berkaitan langsung dengan hasil sidang.

Wali Kota Bitung Hengky Honandar menyampaikan apresiasi atas sinergi ini dan menegaskan bahwa pelayanan publik harus adaptif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama yang rentan dan termarjinalkan.

(yulia pricilia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *