MONITOR SULUT, BOLTIM–Dana transfer berupa Dana Desa (DD) bersumber dari APBN serta Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD tahap 2 tahun anggaran 2019 terancam tidak ditransfer ke kas desa.
Pasalnya, hingga kini laporan konsolidasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tahap 1,2,3 tak kunjung diserahkan oleh pemerintah desa ke pihak Pemerintah Kabupaten Boltim. Demikian diutarakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Slamet Riyadi Umbola SE, Rabu (22/5).
Kata dia, pemda Boltim melalui pihak keuangan sudah meminta laporan tersebut sejak Februari lalu namun sampai sekarang pemdes belum memasukkan semua.
“Saat ini baru 30 desa yang kasih masuk laporan penggunaan DD, ADD 2018. Jika 80 desa sudah lengkap masukkan laporannya kita sudah bisa pengajuan pencairan tahap dua ke KPPN Kotamobagu.”terangnya
Selain itu pemdes juga turut memasukkan penggunaan anggaran realisasi tahap 1 tahun anggaran 2019 untuk transfer DD dan ADD. Itu syarat agar DD,ADD tahap 2 bisa segera ditransfer ke kas desa.
Namun terkait itu pihaknya sudah turunkan surat pemberitahuan ke pemerintah desa pada hari selasa (21/5) kemarin.
“Soalnya batas pemasukan laporan konsolidasi DD,ADD 2018 tanggal 27 Mei nanti, untuk di dikirim/input ke Online Monitoring System Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN), jika tidak maka tidak akan turun tahap dua.”jelasnya.
Tambahnya lagi, perbub 58 tahun 2018 tentang pengalokasian dan pemanfaatan alokasi dana desa lalu pada pasal 12 ayat 2 transfer ADD dari RKUD ke kas desa itu sama sama dengan dana desa tahap 2 kemudian di Pasal 14 terkait pesyaratan laporan konsolidasi dan realisasi harus sudah di sampaikan kalau berarti bisa di transfer namun terkait itu kita juga sudah buat telaan staf tadi ke Bupati Sehan Landjar SH.
(IK)