MONITORSULUT, MANADO — Perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kota Manado terus diperkuat melalui berbagai langkah nyata. Tidak hanya melalui edukasi dan koordinasi, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memperkuat layanan penanganan kasus hingga pengawasan terhadap anak-anak yang berada dalam situasi rentan di ruang publik.
Komitmen tersebut terlihat dari penguatan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA Manado, serta kegiatan pengawasan terhadap anak-anak yang berjualan, mengamen, maupun menjadi badut di jalanan.
Kehadiran UPTD PPA menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan perempuan dan anak. Layanan ini menjadi tempat pengaduan, pendampingan, serta rujukan bagi korban kekerasan agar mendapatkan penanganan yang aman, terarah, dan berpihak kepada korban.
Penguatan layanan tersebut mendapat perhatian ketika Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, mendatangi UPTD PPA Manado untuk memantau penanganan kasus perempuan dan anak.
Kunjungan itu menjadi momentum penting bagi daerah dalam memastikan layanan perlindungan berjalan maksimal. Penanganan kasus perempuan dan anak membutuhkan respons cepat, pendampingan yang tepat, serta keberpihakan kepada korban agar mereka merasa aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Dra. Lenda N. Pelealu, menyampaikan bahwa penguatan layanan perlindungan menjadi salah satu fokus DP3A Manado. Menurutnya, korban kekerasan harus mendapatkan akses layanan yang mudah, aman, dan manusiawi.
“Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Karena itu, layanan pendampingan dan jejaring perlindungan harus terus diperkuat,” ujar Lenda.
Selain penguatan layanan penanganan kasus, DP3A Kota Manado juga memberi perhatian serius terhadap anak-anak yang beraktivitas di ruang publik.
Pemerintah Kota Manado melalui tim gabungan melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang ditemukan berjualan maupun menjadi badut di jalanan.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Pendidikan Kota Manado.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap anak dari potensi eksploitasi. Anak-anak yang berada di jalanan untuk mencari uang dinilai berada dalam situasi rentan, baik dari sisi keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, maupun masa depan mereka.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kota Manado, Julinda Legoh, SH, M.Si, menegaskan bahwa anak-anak tidak seharusnya berada di jalanan untuk berjualan, mengamen, ataupun menjadi badut.
“Anak tidak boleh dimanfaatkan untuk berjualan, menjadi badut, atau melakukan aktivitas lain di jalanan. Ini bagian dari upaya perlindungan agar anak tidak berada dalam situasi yang berisiko dan rentan terhadap eksploitasi,” ujar Julinda.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi anak-anak beraktivitas.
Anak-anak yang ditemukan berjualan atau menjadi badut di jalanan didata untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Julinda menegaskan, pengawasan ini bukan sekadar penertiban. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan agar anak tidak terus berada dalam kondisi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depannya.
“Pendekatan yang dilakukan tetap persuasif. Namun prinsipnya jelas, anak harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan alat untuk mencari keuntungan di jalanan,” tambahnya.
DP3A Kota Manado juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Koordinasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas perhatian pemerintah terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan, termasuk anak yang masih ditemukan beraktivitas di ruang publik.
Menurut Julinda, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, sekaligus terlindungi dari berbagai kondisi yang dapat menghambat masa depan mereka.
“Koordinasi dengan Dinas Pendidikan ini penting untuk memastikan hak anak dalam memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Anak-anak harus berada dalam lingkungan yang aman, mendapat pendampingan, dan tidak kehilangan kesempatan untuk bersekolah,” ujarnya.
Penanganan terhadap anak, kata Julinda, tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Karena itu, diperlukan kerja sama lintas sektor agar setiap persoalan yang berkaitan dengan anak dapat ditangani secara menyeluruh, mulai dari kondisi sosial anak, lingkungan keluarga, pendidikan, hingga perlindungan dari situasi rentan.
DP3A Kota Manado berharap langkah penguatan layanan, pengawasan lapangan, dan koordinasi lintas sektor dapat semakin memperkuat perlindungan anak di daerah.
“Prinsipnya, anak-anak harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Mereka berhak tumbuh, belajar, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tambah Julinda.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Manado menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan dan layanan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak tidak hanya dilakukan ketika kasus terjadi, tetapi juga melalui pencegahan, pendampingan, pengawasan, serta kerja sama lintas sektor secara berkelanjutan.
