Bupati Sumendap: Tidak Diperbolekan BPD Berstatus ASN

berita terbaru, Mitra398 Dilihat

 

Mitra, MONITORSULUT.com. —  Kegiatan Evaluasi dan Monitoring Penyelengaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan  dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) di Sport Hall kantor Bupati Rabu (30/10).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati James Sumendap SH menegaskan terkait larangan adanya ikatan kekeluargaan dalam struktur pemerintahan di desa.

 

” Saya minta kepada seluruh hukum tua perhatikan, tidak boleh ada kakak-adik , suami-istri   yang ada ikatan keluarga didalam perangkat desa, itu sangat tidak boleh saudara- saudara,” tegas Sumendap.

 

Sumendap juga  menambahkan, agar tidak ada lagi BPD berstatus ASN atau yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN ataupun APBD di kabupaten Mitra.

 

“Ini dikarenakan tidak bole ada konsekuensi penerimaan ganda,jadi saya tegaskan tidak diperbolehkan BPD dari ASN atau departemen lain yang yang menggunakan APBD” jelas Sumendap.

 

Kegiatan Evaluasi dan Monitoring Penyelengaraan Pemerintahan, Desa/Kelurahan diikuti oleh Hukum Tua (Kumtua), BPD dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan serta Desa Se-Mitra juga unsur Forkompimda yaitu Kapolres Minsel,Kapolres Mitra,Kejari,Ketua Pengadilan,Pabung,Pimpinan dan anggota DPRD Mitra dan Seluruh SKPD. (James)