Bupati Sumendap:  Material Dandes 2019 Tersisa Dikembalikan, Insentif Hukum Tua 2020 Naik

berita terbaru, Mitra1649 Dilihat

Mitra, MONITORSULUT.com. –  Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berusaha mensuport kinerja dari para Hukum Tua sehingga patut bersyukur karena pada tahun 2020 Bupati James Sumedap SH menaikan Insentif para Hukum Tua dari 4 juta menjadi 4.5 juta.

Dengan alasan ini maka Sumendap meminta agar semua sisa pekerjaan baik material maupun dana desa yang tersisa harus di kembalikan per tanggal 31 Desember 2020. Begitu juga dengan pekerjaan, perbulan Januari tahun berikutnya sudah tidak ada lagi kegiatan.  Hal ini disampaikan Bupati Sumendap pada Sabtu (18/1).

“Pembayaran dilalukan lewat non tunai, program kegiatan harus dibiayai oleh Dana Desa harus melalui orang ketiga dengan pola. Pembayaran bahan TPK menyampaikan kebutuhan bahan material kepada toko-toko atau pengusaha yang sudah di tunjuk, pembayaran langsung masuk rekening orang ketiga,” ucap Sumendap.

Mengenai pembayaran hari orang kerja (HOK) atau upah orang kerja, maka setiap desa harus menunjuk satu orang Asisten bendahara, dimana uang akan di transfer kepada rekening asisten bendahara untuk membayar kepada tenaga kerja.

“Saya tegaskan kepada seluruh Hukum Tua yang ada di lingkup kerja Kabupaten Minahasa Tenggara agar pada tahun ini sudah tidak ada lagi yang memegang Dana Desa. Saya akan memberikan reward kepada 5 desa yang terbaik dalam pengelolaan Dana Desa sebesar 500 juta,” ungkap Sumendap.

Lebih lanjut Sumendap mengatakan, perangkat desa tidak boleh lagi berasal dari ASN dan Pensiunan. Serta tidak boleh bekerja rangkap, dalam artian. Bekerja di tempat yang lain, terus menjadi perangkat Desa. Kalaupun itu terjadi, silakan memilih satu dari dua pilihan.

“Saya selalu mengingatkan kepada Hukum Tua, agar perangkat desa serta BPD tidak boleh ada keterikatan dengan Hukum Tua. Baik itu istri, suami Hukum Tua atupun anak, cucu, mantu serta orang tua,”  tegas Sumendap. (James)